JASA PERMOHONAN PENETAPAN HAK WARIS | 0821 4314 9379 | 0822 9836 1277
SYARAT-SYARAT PERMOHONAN PENETAPAN WARIS 1. Surat Permohonan Penetapan Waris sertakan Softcopy Surat Permohonan (File) kedalam Flashdisk/CD saat mendaftar. 2. Membayar Panjar biaya Perkara. Kelengkapan: a. Foto Copy Surat Keterangan Kematian Pewaris. b. Foto Copy Buku NIkah Pewaris. c. Foto Copy KTP Ahli Waris (Para Pemohon). d. Foto Copy Kartu Keluarga Ahli Waris (Para Pemohon). e. Foto Copy Akta Kelahiran Ahli Waris (Para Pemohon). f. Surat Penetapan Ahli Waris (DataRT-RW-Kelurahan-Kecamatan). g. Silsilah Keluarga/Ahli Waris. NB : - Jika masing-masing pihak lebih dari satu orang, maka biaya panggilan disesuaikan dengan jumlah masing-masing pihak - Untuk panggilan pihak yang berada di luar wilayah hukum Kota Bekasi biaya panggilan sesuai dengan biaya pada PA yang bersangkutan ditambah ongkir Rp. 50.000 per panggilan. - Bukti-bukti Asli ditunjukkan di persidan...